Selasa 30 Jun 2020 16:10 WIB

Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha

Anak-anak dan jamaah lanjut usia diimbau tidak ikut sholat Idul Adha di luar rumah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha. Umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di tepian Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha. Umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di tepian Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6). Dalam surat edaran tersebut ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.

"Tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (30/6).

Baca Juga

Menag menyampaikan, penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha. 
  • Menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter.
  • Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  • Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (sholat)," ujar Fachrul.

Penyelenggara sholat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat. Imbauan protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha untuk masyarakat sebagai berikut.

  • Jamaah dalam kondisi sehat.
  • Jamaah membawa sajadah atau alas sholat masing-masing.
  • Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan sholat.
  • Jamaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  • Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
  • Jamaah menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.

"Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19," kata Fachrul.

Kemenag menyampaikan surat edaran ini untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh aparat kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kantor urusan agama (KUA) kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement