Selasa 22 Dec 2020 17:50 WIB

Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka Disimpan di Pendingin

Kemenkes sedang mempelajari kemungkinan menguburkan jenazah Covi-19.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka Disimpan di Pendingin. Orang-orang menjalani tes usap COVID-19 di luar masjid di tengah pandemi virus korona di Kolombo, Sri Lanka, 21 Desember 2020. Sri Lanka berada di tengah gelombang baru Covid-19 dan jumlah kasus meningkat dari hari ke hari.
Foto: EPA-EFE/CHAMILA KARUNARATHNE
Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka Disimpan di Pendingin. Orang-orang menjalani tes usap COVID-19 di luar masjid di tengah pandemi virus korona di Kolombo, Sri Lanka, 21 Desember 2020. Sri Lanka berada di tengah gelombang baru Covid-19 dan jumlah kasus meningkat dari hari ke hari.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Hakim Galle di Sri Lanka, Pavithra Sanjeewani Pathirana memerintahkan agar jenazah seorang pria Muslim yang meninggal karena infeksi virus corona disimpan di ruang pendingin tanpa kremasi. Perintah tersebut dibuat oleh Jaksa karena mendengar gugatan yang diajukan oleh kerabat korban terhadap keputusan yang diambil Pelaksana Tugas Rumah Sakit Galle untuk mengkremasi korban karena virus corona.

Dilansir di Colombo Page, Senin (21/12), almarhum adalah seorang pria Muslim berusia 84 tahun. Ayah tiga anak itu meninggal karena serangan jantung setelah dirawat di rumah sakit karena komplikasi infeksi virus corona.

Baca Juga

Meski jenazah sudah diperintahkan untuk dikremasi di Rumah Sakit Pendidikan Karapitiya di Galle oleh Penjabat Pemeriksa Chandrasena Lokuge, namun putra almarhum menyatakan jenazah ayahnya tidak akan diterima jika dikremasi. Sementara, kerabat almarhum meminta pengadilan mengeluarkan perintah penahanan kremasi jenazah sampai keputusan akhir diambil karena Kementerian Kesehatan sedang mempelajari kemungkinan menguburkan korban virus corona.

Penggugat juga telah menyerahkan surat dari Dirjen Kesehatan kepada Menteri Kehakiman mengenai penyediaan fasilitas ruang pendingin seperti yang dibicarakan pada pertemuan dengan perdana menteri, Menteri Kehakiman Ali Sabry dan sekelompok Muslim Parlemen serta perwakilan dari pejabat kesehatan tentang kemungkinan menguburkan Muslim pasien Covid-19.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, hakim memerintahkan agar jenazah disimpan dalam ruang pendingin hingga keputusan akhir dibuat oleh Direktur Jenderal Kesehatan tentang apakah dimungkinkan untuk menguburkan jenazah. 

http://www.colombopage.com/archive_20B/Dec21_1608572217CH.php

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement