Kamis 30 Sep 2021 23:01 WIB

Soal Rapatkan Shaf Sholat, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Satgas Covid-19 tetap imbau kegiatan di rumah ibadah taati protokol

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengimbau  kegiatan di rumah ibadah taati protokol kesehatan
Foto: Satgas Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengimbau kegiatan di rumah ibadah taati protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, angkat bicara terkait dengan pernyataan Ketua MUI KH Cholil Nafis, untuk merapatkan shaf sholat.

Pernyataan Kiai Cholil sendiri merespons jika izin konser musik atau kegiatan massal lainnya di ruang publik diperbolehkan. 

Baca Juga

Wiku mengimbau kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah tetap memperhatikan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

"Prinsipnya, level satu dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Walau begitu, bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," ujar dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (30/9).

Imbauan itu menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempersilakan umat Islam di wilayah PPKM Level 1 atau zona hijau untuk merapatkan shaf (barisan) sholat berjamaah di masjid, dengan catatan tetap memakai masker.

Ia mengemukakan, berdasarkan analisis 26 kabupaten kota di luar pulau Jawa-Bali yang telah memasuki level satu adalah Kabupaten Lampung.

Dan sejak 25 September, lanjut dia, kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level satu yaitu Kabupaten Blitar. 

Dia mengatakan, sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut.

"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian lembaga," kata Wiku.     

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement