Senin 10 Jan 2022 22:16 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Ponpes di Ciparay Tersangka Pelecehan Seksual

Jumlah korban pelecehan seksual di pesantren berjumlah tiga orang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Tetapkan Pemilik Ponpes di Ciparay Tersangka Pelecehan Seksual. Foto: Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Polisi Tetapkan Pemilik Ponpes di Ciparay Tersangka Pelecehan Seksual. Foto: Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menetapkan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Tiga orang santriwati yang masih berusia di bawah umur menjadi korban pelaku.

"Pada hari ini Senin kita melakukan preskon (konferensi pers) berkaitan dengan dugaaan tindak pidana persetubuhan junto subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H. Ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut dengan kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (10/1).

Baca Juga

Ia menuturkan pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan dalih mengisi tenaga dalam kepada para santriwatinya. Pasca melakukan pelecehan seksual, salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan ke Polresta Bandung pada 1 Januari.

"Modus yang dilakukan adalah dalih mengisi tenaga dalam kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini kemudian berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut," katanya.

Pihaknya langsung bergerak cepat meminta keterangan kepada korban dan saksi-saksi. Termasuk mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap para korban tersebut.

"Tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya. Kapolresta mengatakan pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kusworo mengatakan korban pelecehan seksual berjumlah 3 orang. Pihaknya membuka diri jika terdapat masyarakat yang akan menyampaikan informasi terkait jika ditemukan korban-korban lainnya.

Ia mengatakan pelaku melakukan perbuatan kejinya di ruangan miliknya berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan dokter, para korban tidak sampai mengandung. 

"Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," katanya. Trauma healing terus dilakukan kepada para korban dengan harapan mengurangi trauma.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk memastikan status operasional pesantren tersebut apakah legal atau tidak. Ia mengimbau kepada orang tua untuk terus menjalin komunikasi dengan anak dan anak membuka diri kepada orang tua jika terdapat masalah.

Pelaku H mengaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual kurun waktu tahun 2019 lalu. Ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan memohon maaf kepada keluarga korban.

"Saya sangat menyesal sekali. Sangat menyesal. Saya memohon maaf sebesar-besarnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement