Selasa 24 May 2022 17:31 WIB

Berikan Perlindungan, Kemenag Imbau Nazir Segera Urus Sertifikat Wakaf ke BPN

Sertifikat tanah wakaf penting untuk melindungi tanah wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, meminta agar semua nazir segera mengurus sertifikat tanah wakaf.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, meminta agar semua nazir segera mengurus sertifikat tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, meminta agar semua nazir segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Hal itu disampaikan saat menyerahkan sertifikat wakaf kepada Masjid Agung Cipeundeuy di KUA Kecamatan Cipeundeuy, Selasa (24/5/2022).

"Sertifikat ini penting untuk melindungi tanah wakaf. Kementerian Agama telah melakukan perjanjian kerja sama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Kementerian ATR/BPN pada akhir tahun lalu," ujar Tarmizi, dalam siaran pers.

Baca Juga

Tarmizi menegaskan, melalui program tersebut, para nazir diharapkan berperan aktif untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan setempat apabila telah memperoleh Akta Ikrar Wakaf (AIW). "Tugas nazir tidak berhenti pada pembuatan AIW di KUA. Segera urus sertifikat wakaf untuk memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah wakaf tersebut," lanjutnya.

Dengan adanya status hukum yang jelas, lanjut Tarmizi, aset wakaf dapat dikembangkan melalui program Inkubasi Wakaf Produktif agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara optimal.

"Seperti yang telah saya resmikan di Kabupaten Sleman pada pekan lalu, tanah wakaf dikelola menjadi pom bensin mini," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement