Home > Kabar

Petugas Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Sirip Ikan Hiu ke Jawa Timur

Sirip Ikan Hiu ini berasal dari Medan menggunakan paket kardus tanpa dokumen resmi.
Penyelundupan sejumlah potongan sirip Ikan Hiu asal Medan tujuan Jawa Timur digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (5/3/2024). (Foto: Dok. BKP Lampung)
Penyelundupan sejumlah potongan sirip Ikan Hiu asal Medan tujuan Jawa Timur digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (5/3/2024). (Foto: Dok. BKP Lampung)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Petugas Satuan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung menggagalkan penyelundupan sejumlah sirip Ikan Hiu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (5/3/2024) pagi. Sirip Ikan Hiu tersebut berasal dari Medan akan diselundupkan ke Jawa Timur.

Sirip ikan Hiu ini sangat diminati karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi bila dibandingkan dengan daging ikan lainnya. Padahal, ikan Hiu ini salah satu satwa yang dilindungi dan bagian tubuhnya tidak diperjualbelikan secara bebas apalagi diselundupkan.

Petugas BKP Satuan Pelabuhan (Satpel) Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di pintu masuk pelabuhan yang berjaga di Seaport Interdiction. Polisi yang berjaga melaporkan ada pengiriman media pembawa yakni muatan sirip ikan Hiu asal Medan, Sumatra Utara.

Media pembawa ini dikemas dalam beberapa paket kardus siap kirim dengan tujuan Jawa Timur. Jumlah paket sebanyak 180 buah dengan berat total 20 kg.

Petugas BKP Satpel Bakauheni menuju lokasi pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan. Hasil penelusuran petugas, sopir pembawa paket berisi sirip ikan Hiu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai legalitas lalu lintas satwa dalam media pembawa.

“Puluhan kilogram sirip Ikan Hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Balai Karantina,” kata Kepala Satpel Bakauheni Akhir Santoso dalam keterangan pers yang diterima SumatraLink.id (Republika Network), Rabu (6/3/2024).

Dia mengatakan, pembawa tidak melaporkan dan menyerahkan dokumen dan barangnya kepada pejabat Karantina setempat, untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Selain itu tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

BKP Bandar Lampung menerangkan, sirip Hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Untuk itu, perlu dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampung.

Kepala BKP Lampung Donni Muksydayan akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti penyelundupan sirip ikan Hiu ini. "Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," kata Donni. (Emye)

Editor: Mursalin Yasland

× Image